Contoh Surat Izin Tidak Masuk Kerja Paling Baik, Anda tidak masuk kerja karena sakit maupun ada urusan pribadi? Pada postingan kali ini blog Riant - ocha akan sedikit memberikan informasi seputar kata kata atau Contoh Surat Izin Tidak Masuk Kerja paling baik yang mungkin bisa anda buat dan contoh sebagai bahan pertimbangan untuk membuat suatu penulisan maupun Contoh Surat Izin Tidak Masuk Kerja.
Izin Tidak Masuk Kerja dalam pekerjaan adalah suatu kewajiban bagi suatu perusahaan terhadap karyawannya apabila dibutuhkan karyawan secara mendesak. Dalam izin kerja karyawan juga harus mematuhi persyaratan yang telah diberikan kepada masing masing karyawan untuk Izin Tidak Masuk Kerja. Contoh Surat Izin Tidak Masuk Kerj atau tidak masuk kerja ini bisa anda lihat dan jadikan contoh penulisan terbaik anda apabila anda membutuhkan kata kata ini. Nah, bagi anda yang ingin menulis surat ini alangkah baiknya anda memperhatikan kosa kata dan penulisannya yang baik dan benar agar dalam membuat Contoh Surat Izin Tidak Masuk Kerja ini bisa anda terapkan dengan baik sebagai refrensi.
Contoh Surat Izin Tidak Masuk Kerja
Jakarta, 9 Januari 2010
Hal : Surat Izin Tidak Masuk Kerja
Lamp. : 1 lembar
Kepada :
Yth. Kepala Personalia ………………………………….
di
tempat
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Jabatan :
Alamat :
Telepon :
Bermaksud untuk mengajukan permohonan izin tidak masuk kerja selama 2 hari dikarenakan sakit. Sebagai bukti saya lampirkan surat keterangan sakit dari dokter/ Rumah Sakit setempat.
Demikian Surat izin ini saya sampaikan, mohon menjadi maklum. Atas perhatiaan serta kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
...........
Itulah informasi seputar Contoh Surat Izin Tidak Masuk Kerja dengan tulisan Yang Baik yang Riant - ocha berikan sebagai tolak ukur untuk anda yang ingin melakukan atau mencontoh tulisan ini sebagai persyaratan izin cuti, libur kerja.
Home »
contoh surat
» Contoh Surat Izin Tidak Masuk Kerja Paling Baik
Contoh Surat Izin Tidak Masuk Kerja Paling Baik
Written By irvan hidayat on Kamis, 26 April 2012 | 17.12
Related Articles
0 komentar:
Posting Komentar